Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Wacana Tatacara Penerimaan Dan Derma Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 18 TAHUN 2017 
Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) sanggup dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk mendapatkan dan memperlihatkan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pinjaman sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 22 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 perihal Tatacara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.


Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a) Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan sanggup mendapatkan Sumbangan dari luar negeri dan atau memperlihatkan Sumbangan ke luar negeri; dan b) Ormas yang sumber keuangannya secara signifrkan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.

“Ormas sebagaimana dimaksud meliputi Ormas yang berbadan aturan atau tidak berbadan hukum,” suara Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ormas yang akan mendapatkan Sumbangan wajib melaksanakan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan. Identifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal: a) Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu; b) Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau c) Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan info yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” suara Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Ormas Penerima Sumbanga, berdasarkan Perpres ini, melaksanakan identilikasi sebagaimana dimaksud melalui pengumpulan info Pemberi Sumbangan. Adapun identifikasi itu meliputi:
1.      bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) daerah dan tanggal lahir; 3) nomor identitas diri; 4) alamat daerah tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; 8) tujuan pinjaman Sumbangan; dan 9) bentuk dan nilai Sumbangan.

2.      bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2l susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan pinjaman Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

“Dalam hal Sumbangan berasal dari forum internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta info mengenai nama dan alamat kedudukan forum internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing,” suara Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Ormas wajib menolak mendapatkan Sumbangan jika: a. Pemberi Sumbangan menolak untuk memperlihatkan info sebagaimana dimaksud; atau b. identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain itu, Ormas wajib menyimpan catatan info identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun semenjak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan final dilakukan.

Tatacara Pemberian Sumbangan
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Ormas yang akan memperlihatkan Sumbangan wajib melaksanakan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan. Identifikasi dan verifikasi dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud, sesuai dengan info yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Identifikasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres ini, dilakukan melalui pengumpulan info calon Penerima Sumbangan, paling sedikit mencakup:
1.      bagi orang perseorangan: 1) nama lengkap; 2) daerah dan tanggal lahir; 3) nomor identitas; 4) alamat daerah tinggal; 5) pekerjaan; 6) kewarganegaraan; 7) jenis kelamin; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

2.      bagi Korporasi: 1) nama Korporasi; 2) susunan pengurus Korporasi; 3) identitas pengurus Korporasi; 4) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing; 5) alamat kedudukan Korporasi; 6) status Korporasi; 7) tujuan penerimaan Sumbangan; dan 8) bentuk dan nilai Sumbangan.

“Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat info sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sumber info dan/atau Dokumen lainnya yang sanggup diandalkan serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini,” suara Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Ormas dihentikan memperlihatkan Sumbangan jika: a. calon Penerima Sumbangan menolak untuk memperlihatkan info dan Dokumen sebagaimana dimaksud; atau b. identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ormas wajib menyimpan catatan info identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun semenjak tanggal transaksi pinjaman Sumbangan final dilakukan,” suara Pasal 11 Perpres ini.

Dalam hal Ormas yang mendapatkan Sumbangan atau memperlihatkan Sumbangan dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama, berdasarkan Perpres ini, wajib melaksanakan identilikasi dan verilikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.

Kerja sama sebagaimana dimaksud  termasuk kolaborasi dengan asosiasi Ormas. Sementara Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi info mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.

Menurut Perpres ini, Ormas dihentikan melaksanakan kolaborasi dengan orang perseorangan atau Korporasi yang: a. menolak untuk memperlihatkan info sebagaimana dimaksud; atau b. identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengawasan terhadap penerimaan atau pinjaman Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Perpres ini, dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud , Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dan dlam hal diperlukan, Menteri sanggup berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan forum terkait sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk: a. meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pinjaman Sumbangan; dan b. meminta klarilikasi atau klarifikasi mengenai penerimaan dan pinjaman Sumbangan.

“Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 19 Perpres ini.

LINK DOWNLOAD PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 (DISINI)

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (setkab,go,id)

==========================================





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar