Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Dalam Negara Republik Indonesia (Nkri)

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Republik Indonesia ialah sebagai berikut. 

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya mempunyai dua makna, yaitu suatu pernyataan perihal kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang mempunyai kedaulatan sendiri untuk mewujudkan impian bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan perihal pembentukan Negara Republik Indonesia terinci semenjak alinea ke-3. 



b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib aturan Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditemukan unsur-unsur yang berdasarkan ilmu aturan merupakan syarat bagi adanya suatu tertib aturan di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum. 

c. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar Di dalam suatu tertib aturan terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana Undang-Undang Dasar (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib aturan yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari Undang-Undang Dasar ataupun aturan dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar atau aturan dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka berdasarkan ilmu aturan tatanegara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). 

d. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya ialah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat kedudukan aturan yang kuat, bahkan secara yuridis tidak sanggup diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib aturan Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib aturan Indonesia. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea atau bab yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Alinea Pertama

Alinea pertama : “Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini ialah memperlihatkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai duduk kasus kemerdekaan melawan penjajah. 

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh alhasil harus ditentang dan dihapuskan biar semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan kiprah kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.


2.   Alinea Kedua

Alinea kedua : “Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri; 
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan final (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

3.   Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta memperlihatkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini ialah ratifikasi bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil usaha bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang berpengaruh untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan menawarkan derma kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang berpengaruh dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas ratifikasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta ratifikasi akan kiprah rakyat dalam usaha mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya ialah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia ialah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.

4.   Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Isi alinea keempat ini sangat terperinci menegaskan perihal tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
    1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
    2)  memajukan kesejahteraan umum
    3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa
  4)  ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial. 
b. Undang-Undang Dasar yang dipakai atau dibuat Undang-Undang Dasar 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia ialah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar