KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

    NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
    SATUAN KARYA
Pengertian
a.   Satuan Karya Pramuka disingkat Saka,
adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanaan  kegiatan  nyata  dan  produktif  sehingga  dapat  memberi  bekal  bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.   Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian Satuan Karya Pramuka sebagai
    wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian kegiatan Saka.
c.   Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan Kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
    organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan
    fasilitas dan kemudahan lainnya.
d.   Pamong Saka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang bertanggung jawab atas
    pembinaan dan pengembangan Saka.
e.   Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seorang yang bukan anggota
    Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya menyumbang tenaga dan
    kemampuannya, untuk membantu Pamong Saka.
f.     Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh Saka, beranggotakan Pramuka Penegak
dan Pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.
g.   Musyawarah Saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka, guna
    membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain
    untuk memilih Dewan Saka.
h.   Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan
    pemuda, putra maupun putri yang berusia 11 s.d 25 tahun.
Tujuan
Tujuan pembentukan Saka ialah untuk memberikan wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega serta Penggalang untuk :
a.   Mengembangkan   bakat,   minat,   pengetahuan,   kemampuan,   keterampilan   dan
    pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b.   Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c.   Memberi bekal kehidupan dan penghidupannya.
d.   Memberi bekal pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang
    pembangunan nasional.
Sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta perannya dalam pembangunan nasional.
Sasaran
Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka maka:
a.   Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat
    mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat,
    bangsa dan negara.
b.   Meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya.




c.   Memiliki rasa tanggung jawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, serta
    tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.   Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
    dalam hidupnya.
e.   Dapat menyelenggarakan kepemimpinan yang bertanggung jawab, berdaya guna dan
    tepat guna.
f.    Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g.   Menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Sifat
a.   Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega,
    Baik putra maupun putri.
b.   Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para
    pemuda, termasuk Pramuka Penggalang, terutama Pramuka Penegak dan Pandega.
Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a.   Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan
    di bidang kejuruan tertentu.
b.   Sarana untuk pelaksanaan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c.   Pelengkap pendidikan kepramukaan di Gugusdepan.
d.   Alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Organisasi
a.     Saka dibentuk di tiap Ranting/ Cabang atas kehendak, minat dan keagamaan yang sama
dari  anggota  Gerakan  Pramuka  yang  disesuaikan  dengan  situasi  dan  kondisi  di wilayahnya.
b.     Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan
Kwartir Ranting, apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c.     Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat
puluh) orang dalan satu bidang Saka tertentu, serta sedikitnya terdiri 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d.     Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang
dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8. c. di atas.
e.    Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, Saka puteri dibina
oleh Pamong puteri.
f.    Anggota  Krida  memilih  Pemimpin  Krida  masing-masing  dan  pemimpin  Krida
menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.
g.    Anggota  Saka  memilih  Dewan  Saka  yang  diambil  dari  beberapa  anggota  Saka,
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
Nama
a.     Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi
motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis Saka yang bersangkutan. Contoh :
Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.
b.     Krida sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c.     Bila dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama Krida tersebut
dapat diberi nomor urut.
d.    Contoh : Krida Perternakan I, Krida Peternakan II, dan seterusnya.
e.    Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan
masing-masing Saka.




TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
a.   Tanda anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Tanda Anggota Saka.
b.   Tanda Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka; berbentuk segi lima sama sisi,
    dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan jenis Sakanya. Tanda Saka
    ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri.
c.   Tanda  Krida adalah  tanda pengenal  satuan  terkecil  dalam  saka  yang  mendalami
    keterampila tertentu. Bentuk Tanda krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-
    masing Saka, dengan ketentuan panjang maksimum sisi mendatar dan sisi tegak
    masing-masing 4 cm. Tanda Krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah
    Tanda Saka
d.   Pakaian Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Pakaian Seragam
    anggota Saka.
Tanda Kecakapan Khusus
a.   Pimpinan Saka dapat mengusulkan pengadaan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus
    kepada Kwartir Nasional dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku
    dalam Gerakan Pramuka.
b.   Pemberian TKK dan rekomendasikan TKK :
1)  Pimpinan Saka/ Pamong Saka dapat memberikan Tanda Kecakapan khusus kepada
    anggota Saka setelah bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang Syarat
    Kecakapan Khusus oleh Instruktur Saka tersebut.
2)  Pimpinan Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada
    Pramuka  di  luar  Sakanya  setelah  yang  bersangkutan  dinyatakan  lulus  oleh
    Instruktur Saka tersebut.


















Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka Saka terdiri atas beberapa bidang Saka, yaitu :
a.   Saka Bahari,  Satuan karya  tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
    pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalanya dibidang kebaharian.
b.   Saka Bakti Husada, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
    pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya dibidang kesehatan.
c.   Saka Bhayangkara, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
    pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya di bidang kebhayangkaraan
    (keamanan dan ketertiban menyarakat).



d.   Saka Dirgantara, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman,    keterampilan,    kecakapan    dan    pengamalannya    dibidang
kedirgantantaraan.
e.   Saka Keluarga Berencana, diangkat Saka Kencana. Satuan karya tempat peningkatan
    dan   pengembangan   pengetahuan,   pengalaman,   keterampilan,   kecakapan   dan
    pengamalannya dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f.     Saka Tarunabumi, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya dibidang pertanian.
g.   Saka Wanabakti, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
    pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya di bidang kehutanan.
Satuan Karya Pramuka di bidang lainnya.
a.   Bidang Satuan Karya Pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap
    perlu  dan  sesuai  dengan  aspirasi,  kebutuhan,  kondisi,  dan  situasi  pemuda  dan
    masyarakat.
b.   Pembentukan dan pengesahan Bidang Satuan Karya Pramuka yang baru diusulkan
    dalam Musyawarah Nasional.
LihatTutupKomentar