Cara Pendaftaran Ulang Kartu Telkomsel, Indosat Dan Xl

CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT DAN XL
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).


Jadi bagi kau yang sudah mempunyai nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang. Untuk melaksanakan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat maupun XL hanya diperlukan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Adapun Nomor KTP yang dipakai ialah Nomor KTP yang terdapat pada KTP elektronik atau E-KTP. Kartu keluarga yang dipakai juga harus KK yang juga memuat nomor KTP tersebut.

CARA REGISTRASI ULANG KARTU INDOSAT TELKOMSEL DAN XL


Adapun Manfaat Registrasi kartu prabayar ialah Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen dan Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, contohnya untuk transaksi online dan lain-lain

CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, XL DAN INDOSAT 


Untuk Anda yang familiar dengan dunia internet, sebaiknya Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, Xl dan lainnya sanggup dilakuan sendiri. Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl. Registrasi ulang dapat dilakuan secara online maupun melalui SMS

A. Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl secara Online
1. Untuk Kartu Telkomsel Registrasi Ulang sanggup diakses melalui laman https://mobi.telkomsel.com/ulang/submit

2. Untuk Kartu XL Registrasi Ulang sanggup diakses melalui laman https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Untuk Kartu Indosat (Seperti Mentari dan IM) belum tersedia laman  Registrasi Ulang, alasannya ialah pendaftaran Ulang untuk Indosat gres akan dimulai tanggal 31 Oktober 2017 

4. Untuk Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, sanggup mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration 


5. Untuk Registrasi Ulang Kartu Prabayar SMARTFREN


6. Untuk Registrasi Ulang Kartu Prabyar Prabayar AXIS

Adapun caranya Anda cukup mengakses laman tersebut kemudian isi Nomor HP Anda, selanjutnya Klik Verifikasi, Kemudian tunggu jawaban Verifikasi yang dikirim melalui HP Anda, Selanjutnya masukan arahan verifikasi, No KTP dan No KK pada kolom yang tersedia kemudian Anda Klik SUBMIT.


B. Cara Registrasi Ulang kartu Kartu Telkomsel, Indosat ,XL, Tri melalui SMS

Cara Registrasi Ulang kartu Telkomsel, Indosat dan Xl melalui SMS caranya sama, yakni ketik ULANG (spasi) NIK eKTP#No Kartu keluarga kemudian kirim ke nomor 4444. Untuk no usang yang sudah terdaftar biasanya tidak usang sesudah ketik sms akan ada jawaban yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat :        ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren :    ULANG#NIK#NomorKK#
Tri :                ULANG#NIK#NomorKK#
XL :               ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel :    ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Contohnya:

Utk Indosat ULANG#3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444

atau 

utk TelkomselULANG 3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444


Jika Registrasi Ulang Anda berhasil, Anda akan mendapatkan SMS Notifikasi ibarat pola berikut ini.

Contoh SMS Notifikasi Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl



Jika Anda belum mendapatkan SMS notifikasi ibarat di atas, berarti Registrasi Kartu Prabayar Anda belum berhasil. 

Adapun Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444

Berikut ini Penjelasan dari Pemerintah (Kemeninfo) Terkait  Registrasi Ulang Kartu Prabayar:
·          SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
·          Nomor jalan masuk 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem di masing-masing Operator Seluler.
·          Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
·          Data NIK dan Nomor KK dijamin kondusif mengingat Operator Seluler telah mempunyai ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo perihal Perlindungan Data Pribadi.
·          Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak dan sampaumur meski belum mempunyai KTP namun semua mempunyai NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Makara belum dewasa dan sampaumur sanggup melaksanakan pendaftaran nomornya. Tentu saran biar diketahui dan dibantu oleh orangtuanya.
·          Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin ialah tindakan tidak sah yang sanggup dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
·          Bagaimana jika tidak melaksanakan Registrasi, apakah terkena sanksi?
·          Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melaksanakan Registrasi Baru nomor kartu perdana dengan format memakai NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.
·          Bagi Kartu SIM Lama :
·          mulai 31 Oktober sanggup melaksanakan Registrasi Ulang dan diberikan batas waktu tenggang hingga dengan 28 Februari 2018.
·          Apabila Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga 28 Februari 2018?:
·          Diberikan batas waktu tenggang untuk Registrasi Ulang s.d. 30 Maret 2018 untuk, apabila tidak dilakukan maka Panggilan dan SMS Keluar dinonaktifkan.
·          Apabila pendaftaran tidak juga dilakukan s.d. 14 April 2018, maka ditambah Panggilan dan SMS Masuk dinonaktifkan, selain Panggilan dan SMS Keluar.
·          Terakhir, apabila pendaftaran tidak juga dilakukan s.d. 29 April 2018, nomor akan dinonaktifkan total.
·          Kenapa dilakukan pendaftaran lagi? sementara sebelumnya sudah pendaftaran dengan data KTP?
·          Saat ini, Data NIK dan No KK sanggup divalidasi kebenarannya alasannya ialah Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler, SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah data yang diinput valid atau tidak valid.
·          Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
·          Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan proses validasi ibarat di atas.
·          Terdapat batas jumlah Nomor Prabayar yang sanggup dilakukan Registrasi melalui SMS atau sebagai Registrasi berdikari (juga melalui web operator) yaitu setiap satu NIK dibatasi untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya sanggup dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler.
·          Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya sanggup dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan memakai identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
·          Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan petunjuk informasi lainnya.



Demikian informasi cara Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl. Untuk keamanan sebaiknya Lalukan sendiri Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda. 











= Baca Juga =



LihatTutupKomentar