Permenpan RB No 24 [Tahun] 2017 (Tentang) PERUBAHAN ATAS Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS TES Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017

Permenpan RB Nomor 24 [Tahun] 2017

Dalam rangka pengisian  formasi  yang  tidak  memenuhi  nilai ambang  batas kelulusan  seleksi Kompetensi  Dasar daerah  tertentu  perlu  penyesuaian  untuk  terpenuhi formasi. Berkaitan dengan hal tersebut Kemenpan telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan atas Permenpan RB No  22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017.

Disebutkan dalam Permenpan RB No  24 [Tahun] 2017 bahwa penyesuaian diperlukan khusus untuk formasi Penjaga Tahanan, & Pemeriksa Keimigrasian. Hal ini disebabkan karakteristik Penjaga Tahanan, & Pemeriksa Keimigrasian  pada  pos  batas  lintas  negara mempunyai  karakteristik  khusus  terhadap  daerah sesuai dengan wilayah  tempat  kerja.

Dalam Pasal I Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nmoro  24 [Tahun] 2017 dinyatakan diantara ketentuan Pasal  4  dan  Pasal  5 dalam  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  22  Tahun  2017 tentang  Nilai  Ambang Batas  Tes  Kompetensi  Dasar  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri Sipil [Tahun] 2017  (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2017 Nomor 1234) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A
(1) Dalam  menentukan  kelulusan  untuk  formasi Penjaga Tahanan  dan  Pemeriksa  Keimigrasian  Terampil,  selain didasarkan  pada  nilai  ambang  batas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3,  penentuan  kelulusan  formasi Penjaga  Tahanan  dan  Pemeriksa  Keimigrasian  Terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.
(2) Penentuan  kelulusan  formasi  Penjaga  Tahanan  & Pemeriksa  Keimigrasian  Terampil  pada  daerah  atau wilayah  yang  tidak  terpenuhi  melalui  nilai  ambang  batas dipenuhi melalui pemeringkatan. 
(3) Pemeringkatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dipenuhi  atau  diisi  oleh  pelamar  yang  mendaftar  dari daerah atau wilayah itu sendiri.
(4) Pemeringkatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) didasarkan  atas  nilai  kumulatif pada  Tes  Karakteristik Pribadi,  Tes  Intelegensia  Umum,  dan  Tes  Wawasan Kebangsaan.


Link download Permenpan RB No 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan atas Permenpan RB No  22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 (Disini)

Terima kasih, Anda sundah membaca Permenpan RB No 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan atas Permenpan RB No  22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017. 


======================================









LihatTutupKomentar