Istri Melahirkan, Suami Pns Dapat Mendapat Cuti Paling Usang 1 Bulan

Saat ini ada kebijakan bahwa dikala Istri Melahirkan, Suami PNS Bisa Mendapatkan Cuti Paling Lama 1 Bulan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan bahwa kebijakan pemberian cuti bagi Suami PNS atau PNS pria tersebut merupakan salah satu bentuk donasi Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memperlihatkan kesempatan sama kepada PNS pria dan perempuan dalam mengurus keluarga. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 ialah cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya sanggup diajukan oleh PNS pria untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk donasi Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memperlihatkan kesempatan sama kepada PNS pria dan perempuan dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama memakai hak atas cuti alasannya alasan penting, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.

Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja pria di Indonesia belum diatur dalam hukum khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) abjad e diatur bahwa pekerja pria di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS pria melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti alasannya alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling usang 1 (satu) bulan.







= Baca Juga =



LihatTutupKomentar