Download Juknis Penggunaan Dana Bop Paud Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini, yang  selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/ kota dalam penggunaan  dana  BOP PAUD.

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar Bantuan 
Pengalokasian besaran BOP PAUD memakai perhitungan sebagai berikut:
1) Besar  dana  BOP  PAUD diberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan  satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun  dengan  prioritas anak usia 4-6 tahun. 
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD yaitu yang mempunyai paling sedikit 12 akseptor didik.
 3) Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening satuan  PAUD atau Lembaga  dilakukan  satu kali dalam  satu  tahun,  paling  lambat tri wulan kedua berakhir. 

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan  BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A. Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) dipakai untuk
1.  Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.  Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon, spidol, pensil, materi pakai habis dan materi pembelajaran sejenis lainnya; 
3.  Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.PAUD

B. Kegiatan  Pendukung (Maksimal 35%) dipakai untuk
1.  Penyediaan buku administrasi; 
2.  Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan,  dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.  Biaya pertemuan guru di acara Gugus PAUD, menghadiri acara peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4.  Menambah transport pendidik;
5.  Penyediaan masakan sehat. 

C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) dipakai untuk
1.  Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan; 
2.  Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3.  Langganan listrik, telepon/internet, air;


Demikian informasi wacana PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini. 





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar