Aplikasi Verifikasi Indonesia Cendekia (Vip)

Sesuai surat edaran kemdikbud, prosedur pengusulan calon akseptor dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 sebagai berikut :


1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon akseptor PIP 2015 yang mempunyai KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon akseptor PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon akseptor PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar


2. Siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sanggup diusulkan oleh sekolah dengan memakai Format Usulan Sekolah (FUS) sesudah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana PIP menurut alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat training SD dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH);
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena pengaruh peristiwa alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu menyerupai kelainan fisik, siswa dari orang renta terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon akseptor PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil alidasi dan verifikasi calon akseptor PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Setelah anda memahami prosedur cara pengajuan siswa calon akseptor dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan menyerupai ini
2. Kemudian pilih tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan memakai username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
                                       
    
3. Silahkan anda lakukan sesuai prosedur diatas

Jika anda tidak sanggup login di laman pip.kemdikbud.go.id, pilih lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Demikian klarifikasi mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP


semoga warta ini bermanfaat bagi kita semua.

Nb. Admin sekolah sudah sanggup mengakse aplikasi VIP 2015


=================================



LihatTutupKomentar