Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Wacana Kala Orientasi Penerima Ajar Gres Di Sekolah

Sebentar lagi sekolah akan melakukan Masa Orientasi Peserta Didik Baru, oleh alasannya ialah itu biar kegiatan tersebut sanggup berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang ketika ini masih berlaku

Berikut ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah

Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi penerima didik bagi penerima didik gres selama jam berguru di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Masa orientasi penerima didik bertujuan untuk mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri penerima didik, dan kepramukaan sebagai training awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
(1) Sekolah dihentikan melakukan masa orientasi penerima didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan penerima didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan penerima didik dalam bentuk apapun.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi penerima didik gres menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali kegiatan lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 wacana Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

DOWNLOADPERMENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2014

Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. TERIMA KASIH

=============================






LihatTutupKomentar